Bea Cukai Tindak Jutaan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini

Bea Cukai Tindak Jutaan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
Bea Cukai tindak truk yang membawa rokok tanpa dilekati cukai. Foto: Bea Cukai

Dalam penindakan itu, perkiraan nilai barang mencapai Rp 1,5 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 780 juta.

Hatta mengungkapkan penindakan rokok ilegal tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat.

Setelah dilakukan pendalaman informasi pada Kamis (3/2), tim melakukan penelusuran dan mencurigai adanya pengangkutan rokok diduga ilegal di wilayah Sidotopo, Surabaya.

“Hasilnya, di dalam bus ditemukan masing-masing 22 dan 35 karton berisi 352.000 dan 560.000 batang rokok ilegal jenis SKM,” terang Hatta.

Selanjutnya pada Sabtu (05/02), berdasarkan informasi tim kembali melakukan pengejaran dan menghentikan dua bus AKAP di Jalan Hang Tuah, Surabaya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam bus tersebut ditemukan masing-masing 32 dan 5 karton berisi 512.000 dan 80.000 batang rokok ilegal jenis SKM.

“Seluruh barang bukti telah diamankan ke Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)

 


Bea Cukai akan menindak segala jenis pelanggaran terkait peredaran rokok ilegal.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News