Bea Cukai Tindak Jutaan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini

Bea Cukai Tindak Jutaan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
Bea Cukai tindak truk yang membawa rokok tanpa dilekati cukai. Foto: Bea Cukai

Pengiriman rokok ilegal tersebut disembunyikan di bawah tumpukan mi kering yang diangkut menggunakan truk.

Hatta menjelaskan bahwa tim mendapatkan informasi terkait pengiriman rokok ilegal dari Jepara.

Setelah dilakukan penyisiran di wilayah Jepara dan Pantura, tim menemukan kendaraan dengan ciri-ciri yang diinfirmasikan.
Tim segera menghentikan truk dan melakukan pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan 59 karung rokok ilegal dalam kemasan siap edar tanpa dilekati pita cukai, dengan merk Joyomid dan Joyo Biru," ungkapnya.

"Total ditemukan 952.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM), dengan perkiraan nilai barang Rp 1.085.280.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 727.080.480,” sambung Hatta.

Dari hasil pengembangan kasus berdasarkan informasi sopir (WA), rokok ilegal diangkut dari wilayah Welahan, Jepara.

Setelah ditindaklanjuti, tim menuju lokasi dan mengamankan penyedia barang (MR) beserta 1 karton rokok belum dikemas.
“Total ada 9.000 batang, dengan perkiraan nilai barang Rp 10.260.000, dan potensi kerugian negara Rp 6.873.660," katanya.

Dia menambahkan seluruh barang bukti beserta penyedia barang (MR) dan sopir (WA) diamankan ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara di Jatim, hasil koordinasi antara Kanwil Bea Cukai Jatim I dan Bea Cukai Madura mengagalkan pengiriman 1,5 juta barang rokok ilegal yang diangkut menggunakan bus antar kota antar provinsi (AKAP).

Bea Cukai akan menindak segala jenis pelanggaran terkait peredaran rokok ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News