Bea Cukai Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Cara Terbaru

Bea Cukai Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Cara Terbaru
Petugas Bea Cukai Kudus menggagalkan peredaran rokok ilegal yang ditegah pada saat akan dikirimkan melalui jasa ekspedisi Pada Selasa (21/4). Foto: Humas Bea Cukai

Rencananya paket akan dibawa ke Pekanbaru dengan tarif Rp150 ribu per paket. S mengatakan dirinya tidak mengetahui isi paket sesungguhnya, dan mengaku senang saja menerima titipan mengingat jumlah penumpang saat ini makin sepi.

Tidak hanya Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY yang berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Kudus ikut berkontribusi dalam hal yang sama. Pada Selasa (21/4), petugas Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal yang ditegah pada saat akan dikirimkan melalui jasa ekspedisi.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan kronologi penindakan rokok ilegal tersebut.

Sebelumnya, menurut Gatot, Bea Cukai Kudus memperoleh informasi dari masyarakat yang menyatakan terdapat sebuah mobil yang digunakan untuk membawa rokok ilegal asal Jepara. Atas informasi tersebut, petugas bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyisiran dan pelacakan.

“Selang beberapa saat, tim menemukan mobil sesuai yang diinformasikan, kemudian mengikutinya hingga mobil berhenti pada sebuah jasa ekspedisi,” ungkap Gatot.

Setelah salah satu penumpang menurunkan barang, tim segera melakukan pemeriksaan terhadap orang dan mobil tersebut.

Tim mendapati rokok siap edar, tidak dilekati pita cukai. Seharusnya rokok setelah diproduksi dan siap dipasarkan harus sudah dilekati pita cukai.

Pita cukai merupakan bukti pelunasan pungutan cukai, karena Rokok merupakan barang kena cukai.

Petugas Bea Cukai Kudus menggagalkan peredaran rokok ilegal yang ditegah pada saat akan dikirimkan melalui jasa ekspedisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News