Bea Cukai Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Cara Terbaru

Bea Cukai Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Cara Terbaru
Petugas Bea Cukai Kudus menggagalkan peredaran rokok ilegal yang ditegah pada saat akan dikirimkan melalui jasa ekspedisi Pada Selasa (21/4). Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Seolah tak pernah kehabisan akal, berbagai cara dilakukan pengirim rokok ilegal untuk memuluskan usahanya. Setelah beberapa kali percobaan sebelumnya melalui angkutan truk berhasil digagalkan petugas, kini mereka mencoba memanfaatkan kendaraan penumpang berupa Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Sebanyak 7 paket rokok ilegal senilai puluhan juta rupiah yang diangkut salah satu Bus jurusan Pati – Pekanbaru berhasil dimankan petugas Bea Cukai Jateng DIY pada hari Senin (20/04), sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Kaligawe Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Moch. Arif Setijo Nugroho menjelaskan kronologi kejadian dan modus yang digunakan.

“Bermula dari informasi intelijen yang kami terima bahwa terdapat pemuatan rokok yang diduga ilegal ke dalam kendaraan Bus AKAP dengan ciri-ciri tertentu. Bus akan berangkat dari Pati dengan tujuan Pekanbaru, Sumatera. Kemudian kami langsung melakukan penelusuran atas keberadaan kendaraan tersebut. Setelah sekian lama, akhirnya petugas berhasil melakukan penindakan,” ujar Arif sembari menambahkan bahwa modus yang dipergunakan tergolong baru.

Menurut Arif, pengirim mengemas rokok ilegal dalam kemasan yang tidak biasanya. Kali ini rokok dikemas dalam kemasan kardus berbentuk oktagon atau segi delapan, dan diberitahukan berisi pigura.

“Dari bentuknya memang dimungkinkan jika berisi pigura. Mereka juga mengirim dalam jumlah yang tidak banyak, tidak seperti biasanya pengiriman ke luar pulau Jawa selalu dalam jumlah banyak," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa 7 paket kiriman tersebut berisi 79.600 batang rokok yang dilekati pita cukai yang diduga ilegal. Nilai dari rokok tersebut diperkirakan mencapai Rp81,192,000.00, sehingga potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp47,228,272.00.

Saat ini barang hasil penindakan tersebut diamankan ke Kantor Wilayah DJBC Jateng DIY untuk keperluan proses lebih lanjut. Sementara itu berdasarkan pengakuan sementara sopir bus berinisial S diketahui bahwa pengirim memberitahukan bahwa paket tersebut berisi pigura.

Petugas Bea Cukai Kudus menggagalkan peredaran rokok ilegal yang ditegah pada saat akan dikirimkan melalui jasa ekspedisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News