Bea Cukai Yogyakarta Tambah Izin Cukai kepada Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau

Bea Cukai Yogyakarta Tambah Izin Cukai kepada Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau
Bea Cukai menambah izin cukai kepada pengusaha pabrik hasil tembakau. Foto: Humas Bea Cukai

Saat ini, CV Putera Bijaksana telah memiliki izin untuk memproduksi enam merek HPTL, antara lain Oat Granola Honey, Oat Choco Almond, Lunacy, Indo Mtl, Lunacy Pods, dan Oat Granola Honey Pods. Untuk isi kemasan tiap merek pun beragam, dari 15 ml, 30 ml, 60 ml, hingga 100 ml per kemasan.

Hengky menambahkan, proses permohonan NPPBKC di Bea Cukai dapat dilakukan dengan mudah, cepat dan tidak berbelit-belit, serta tanpa dipungut biaya. “Tidak ada biaya sepeser pun dalam proses pengurusan NPPBKC,” tegasnya.

"Meski di tengah pandemi Covid-19, Bea Cukai Yogyakarta tetap melayani permohonan NPPBKC. Petugas kami akan selalu mengedepankan pelayanan bagi masyarakat secara optimal," jelas Hengky.

Bea Cukai telah berikan kemudahan perizinan, layanan, dan fasilitas pada masyarakat, khususnya pengusaha, sebagai wujud bahwa legal itu mudah. “Kamin harap masyarakat dapat ikut berkontribusi pada penerimaan negara dengan cara yang legal,” pungkasnya. (ikl/jpnn)

Bea Cukai Yogyakarta menambah izin cukai kepada pengusaha pabrik hasil tembakau.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News