Beban Negara Bayar Pensiun Capai Rp 43 Triliun per Tahun

Beban Negara Bayar Pensiun Capai Rp 43 Triliun per Tahun
Beban Negara Bayar Pensiun Capai Rp 43 Triliun per Tahun
JAKARTA - Beban negara untuk membayar pensiun pegawai negeri tiap tahunnya terus bertambah. Data dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (Kemen PAN & RB) menyebutkan, tiap tahun dana pensiun yang dialokasikan di APBN mencapai Rp 43 triliun per tahun.

Karena itu, menurut Meneg PAN&RB EE Mangindaan, perlu diterapkan sistem pembayaran pensiun berdasarkan pemupukan dana pensiun bersumber dari iuran pemberi kerja dan pegawai negeri.

Untuk mencapainya kata Magindan harus dihindari peserta yang masa iurnnya jauh dari kecukupan sehingga tidak menambah beban dana pensiun. "Contohnya, menghindari pengangkatan tenaga honorer dan sekdes yang usianya di atas 35 tahun atau usia kritis," kata Mangindaan di Jakarta Kamis (17/3).

Selain itu, persyaratan mendapatkan pensiun harus ditambah di mana masa iurnya minimal 26 tahun. Sistem pembayaran pensiunnya juga harus dibuat alternatif. Apakah pensiunan mengambil dananya secara manfaat penuh (lumpsum) atau periodik (bulanan).

JAKARTA - Beban negara untuk membayar pensiun pegawai negeri tiap tahunnya terus bertambah. Data dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara &

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News