Beban Negara Bayar Pensiun Capai Rp 43 Triliun per Tahun
Kamis, 17 Maret 2011 – 15:04 WIB
JAKARTA - Beban negara untuk membayar pensiun pegawai negeri tiap tahunnya terus bertambah. Data dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (Kemen PAN & RB) menyebutkan, tiap tahun dana pensiun yang dialokasikan di APBN mencapai Rp 43 triliun per tahun. Selain itu, persyaratan mendapatkan pensiun harus ditambah di mana masa iurnya minimal 26 tahun. Sistem pembayaran pensiunnya juga harus dibuat alternatif. Apakah pensiunan mengambil dananya secara manfaat penuh (lumpsum) atau periodik (bulanan).
Karena itu, menurut Meneg PAN&RB EE Mangindaan, perlu diterapkan sistem pembayaran pensiun berdasarkan pemupukan dana pensiun bersumber dari iuran pemberi kerja dan pegawai negeri.
Baca Juga:
Untuk mencapainya kata Magindan harus dihindari peserta yang masa iurnnya jauh dari kecukupan sehingga tidak menambah beban dana pensiun. "Contohnya, menghindari pengangkatan tenaga honorer dan sekdes yang usianya di atas 35 tahun atau usia kritis," kata Mangindaan di Jakarta Kamis (17/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Beban negara untuk membayar pensiun pegawai negeri tiap tahunnya terus bertambah. Data dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara &
BERITA TERKAIT
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali