Beban Negara Bayar Pensiun Capai Rp 43 Triliun per Tahun
Kamis, 17 Maret 2011 – 15:04 WIB
"Perlu juga dicari cara menghindari kekhawatiran pegawai negeri yang akan memasuki masa pensiun karena besaran penghasilan sewaktu aktif dan pada saat pensiun sangat jauh jenjangnya. Hal ini terlihat dari cukup banyaknya usulan untuk memperpanjang batas usia pensiun terutama dari jabatan fungsional," tuturnya.
Baca Juga:
Terkait penyempurnaan sistem pensiun pegawai negeri, menurut Mangindaan, perlu dilakukan penyempurnaan UU No 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai serta peraturan pelaksanaannya sebagai wadah untuk mengakomodasi penyempurnaan sistem pensiun tersebut. (esy/jpnn)
JAKARTA - Beban negara untuk membayar pensiun pegawai negeri tiap tahunnya terus bertambah. Data dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara &
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- WN India Beristri Wanita Asal Tasikmalaya Ini Dideportasi Imigrasi
- Brigjen Antoninho: Turis Mancanegara Saksikan Pengibaran Bendera Merah Putih di Bukit Paralayang Ruhatu
- Alvin Lim Sebut PT MPP Pemilik Sah Merek Polo Ralph Lauren
- 5 Berita Terpopuler: Formasi PPPK 2024 Hanya Sejutaan, TPG Rp 38,4 Juta Melayang, Tolong Ada yang Bertindak
- Punya Efek Merusak, Akademisi UIN: Harus Ada Regulasi Pengaturan Medsos
- Jokowi Bagi-Bagi Sembako Kepada Warga, Ada yang Menangis Karena Antre