Beban Negara Bayar Pensiun Capai Rp 43 Triliun per Tahun

Beban Negara Bayar Pensiun Capai Rp 43 Triliun per Tahun
Beban Negara Bayar Pensiun Capai Rp 43 Triliun per Tahun
"Perlu juga dicari cara menghindari kekhawatiran pegawai negeri yang akan memasuki masa pensiun karena besaran penghasilan sewaktu aktif dan pada saat pensiun sangat jauh jenjangnya. Hal ini terlihat dari cukup banyaknya usulan untuk memperpanjang batas usia pensiun terutama dari jabatan fungsional," tuturnya.

Terkait penyempurnaan sistem pensiun pegawai negeri, menurut Mangindaan, perlu dilakukan penyempurnaan UU No 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai serta peraturan pelaksanaannya sebagai wadah untuk mengakomodasi penyempurnaan sistem pensiun tersebut. (esy/jpnn)

JAKARTA - Beban negara untuk membayar pensiun pegawai negeri tiap tahunnya terus bertambah. Data dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara &


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News