Bebas 16T
Oleh: Dahlan Iskan
Menko Polhukam Mahfud MD kelihatan geram. Tetapi, hukum adalah hukum.
Hakim independen untuk memutuskan sesuai dengan keyakinan mereka. Dan keyakinan itu didasarkan pada fakta di persidangan.
Tidak satu pun saksi yang mengatakan bahwa mereka disuruh Henry Surya untuk mengumpulkan uang dari nasabah. Termasuk saksi yang peran mereka adalah "perantara", atau juga disebut "marketing".
Sebenarnya begitu saksi-saksi itu mengatakan ''disuruh'' atau "ditugaskan" oleh Henry Surya, pastilah hakim akan punya keputusan lain.
Berarti ketika para saksi itu diperiksa oleh polisi juga tidak ada yang mengatakan "disuruh" itu.
Mungkin polisi sudah menanyakan. Atau mungkin juga tidak menguber ke pengakuan seperti itu. Terserah polisi.
Ketika polisi menyerahkan berkas perkara ini ke kejaksaan, seharusnya polisi sudah tahu: unsur pidananya sudah cukup kuat. Kalau tidak, polisi semestinya tidak akan berani melimpahkan berkas ke kejaksaan.
Kejaksaan yang mendalami berkas itu, tentu juga sudah yakin: ada perbuatan pidana. Karena itu berkasnya dikirim ke pengadilan.
Pengacara seperti Alvin Lim mencurigai permainan KSP Indosurya ini tidak sebatas pada Henry Surya. Tetapi harus dikejar sampai bapaknya: Surya Effendy.
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- Viral Longsor
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi