Bebas 2022, Habib Rizieq Bakal Jadi Pemain Penting di Pilpres 2024
Selasa, 23 November 2021 – 20:58 WIB
Sedang dalam kasus swab test di RS Ummi, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2021.
Apabila harus menjalani masa hukuman selama dua tahun, maka tokoh asal Petamburan itu baru bisa bebas awal 2023.
Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Habib Rizieq mengatakan kliennya bisa bebas lebih cepat dari itu jika mendapatkan remisi tahunan.
Terlebih, ada ketentuan bebas bersyarat jika terpidana sudah menjalani minimal 2/3 masa hukuman.
“Kalau sesuai perundang-undangan bisa lebih cepat,” ujar Aziz Yanuar kepada JPNN.com, Rabu (17/11). (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Habib Rizieq Shihab memastikan kliennya punya pengaruh kuat pada Pilpres 2024.
Redaktur : Adil
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang
- Partai Perindo Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran
- Prabowo: Mas Anies dan Muhaimin, Saya Pernah Berada di Posisi Anda
- Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres
- Ekspresi Anies-Muhaimin saat Menghadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa