Bebas Bersyarat, Antasari Boleh Langsung ke Luar Negeri
Rabu, 09 November 2016 – 23:28 WIB

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Foto: dok jpnn
Sebelum menjalani proses bersyaratnya, Antasari telah menjalani asimilasi di kantor notaris Handoko Salim selama 10 bulan dengan gaji Rp3 juta per bulan yang dia berikan kepada negara. (Bayu/dil/jpnn)
SERANG – Mantan Ketua KPK Antasari Azhar resmi bebas bersyarat mulai, Kamis (10/11). Antasari sebelumnya menjalani hukuman tujuh tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi