Bebas Bersyarat, Oentarto Minta KPK Tahan Hari Sabarno
Senin, 28 Februari 2011 – 10:10 WIB
JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi akhirnya menghirup udara bebas. Kemarin (27/2) dia dinyatakan bebas bersyarat dan keluar dari Rutan Cipinang. Oentarto menjalani pidana tiga tahun sejak divonis pada 4 Januari 2010 karena kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar). Dia juga harus membayar denda Rp 100 juta dan uang pengganti Rp 25 juta. Itu karena dia kongkalikong dengan pengusaha Hengky Samuel Daud agar pemerintah daerah membeli damkar hanya dari perusahaan Hengky.
Oentarto pun bersiap kembali sebagai dosen dan konsultan. Oentarto keluar rutan pukul 10.15. Dia didampingi pengacaranya, Firman Wijaya. Saat berjalan keluar rutan, Oentarto melangkah perlahan dengan bantuan kruk tongkat kaki empat berwarna silver. Dia menyongsong mobil Honda CRV yang menunggu di depan pagar kawat berduri.
Kepada wartawan dia terus menebar senyum. Bahkan, dia sempat melambaikan tangan dan membentuk jarinya dengan tanda peace (damai). "Saya bersyukur kepada Tuhan yang telah memberi hidup dan bisa bebas. Setelah ini, saya akan kembali mengajar," katanya lantas tersenyum.
Baca Juga:
JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi akhirnya menghirup udara bebas.
BERITA TERKAIT
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia
- Fraksi PKS Konsisten Memperjuangkan Kesejahteraan dan Perlindungan Buruh
- Bocah Tenggelam di Sungai Borang Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya