Bebas Bersyarat, Oentarto Minta KPK Tahan Hari Sabarno

Bebas Bersyarat, Oentarto Minta KPK Tahan Hari Sabarno
Bebas Bersyarat, Oentarto Minta KPK Tahan Hari Sabarno
JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi akhirnya menghirup udara bebas. Kemarin (27/2) dia dinyatakan bebas bersyarat dan keluar dari Rutan Cipinang.

Oentarto pun bersiap kembali sebagai dosen dan konsultan. Oentarto keluar rutan pukul 10.15. Dia didampingi pengacaranya, Firman Wijaya. Saat berjalan keluar rutan, Oentarto melangkah perlahan dengan bantuan kruk tongkat kaki empat berwarna silver. Dia menyongsong mobil Honda CRV yang menunggu di depan pagar kawat berduri.

Kepada wartawan dia terus menebar senyum. Bahkan, dia sempat melambaikan tangan dan membentuk jarinya dengan tanda peace (damai). "Saya bersyukur kepada Tuhan yang telah memberi hidup dan bisa bebas. Setelah ini, saya akan kembali mengajar," katanya lantas tersenyum.

Oentarto menjalani pidana tiga tahun sejak divonis pada 4 Januari 2010 karena kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar). Dia juga harus membayar denda Rp 100 juta dan uang pengganti Rp 25 juta. Itu karena dia kongkalikong dengan pengusaha Hengky Samuel Daud agar pemerintah daerah membeli damkar hanya dari perusahaan Hengky.

JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi akhirnya menghirup udara bebas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News