Bebas Hukuman Mati di Malaysia, Dua TKI Pilih Tinggal di Kerinci

Kedua TKI asal Kerinci itu sebelumnya bekerja sebagai petugas security di masjid Al-Azim, Malaysia. Keduanya terpaksa berurusan dengan penegak hukum karena seorang pencuri yang kedapatan mencuri kotak amal di masjid tempat mereka bekerja meninggal.
Pencuri tersebut meninggal karena menderita luka-luka yang disebabkan dikeroyok dan dihajar massa yang kesal. Alasannya, kotak amal di masjid tersebut berkali-kali raib digondol maling.
Meski tidak secara langsung mengakibatkan kematian si pencuri, keduanya harus berurusan dengan penegak hukum. Riko dan Iwel mesti menjalani persidangan yang panjang. Akhirnya, hakim memutuskan mereka tidak bersalah dan tidak melakukan pembunuhan. Mereka dihukum selama 18 bulan penjara.
Keduanya dibebaskan pada 3 Desember karena sudah menjalani hukuman penjara lebih dari sembilan bulan. Karena sesuai dengan ketentuan hukum di Malaysia, mereka hanya menjalani masa hukuman dua per tiga dari total keseluruhan masa hukuman. (mui/JPNN/c23/diq)
JAMBI – Iwelda Putra, 20, dan Pondri Heriko, 21, dua orang tenaga kerja Indonesia asal Kabupaten Kerinci, terbebas dari hukuman mati di Malaysia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU