Bebaskan Labora, Plh Kalapas Sorong Disanksi

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memastikan akan menjatuhkan sanksi kepada Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Sorong, Papua Barat, Isak Wanggai.
Sanksi diberikan lantaran Isak mengeluarkan surat bebas untuk Aiptu Labora Sitorus, yang sudah divonis tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. Proses administrasi penjatuhan sanksi sedang dalam proses.
"Plh Kapalasnya Isak Wanggai harus ditindak. Sedang di-BAP," kata Yasonna di gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/2).
Politikus PDI Perjuangan itu menyebutkan, saat ini Dirjen Lapas sudah berada di Makassar untuk memerika bekas Kadiv Pas dan Kakanwil Kemenkum HAM Papua, yang sekarang menjadi Kakanwil di Kendari.
"Kita terus turunkan tim untuk memeriksa. Semua pihak ditanya dan nanti dari situ Irjen akan membuat rekomendasi hukuman, dibawa ke rapat hukuman disiplin," menteri asal Nias itu. (fat/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memastikan akan menjatuhkan sanksi kepada Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis