Beda Daerah, Gaji PNS tak Sama

Beda Daerah, Gaji PNS tak Sama
PNS. Foto: dok.JPNN

Bagaimana detilnya penggajian sistem cluster ini?

Sistem cluster itu adalah besaran gaji yang diterima PNS diklasifikasikan sesuai rayon. Salah satu tolok ukurnya adalah PAD, jumlah penduduk, tingkat kemahalan, dan lain-lain.

Di dalam RPP Gaji dan Tunjangan PNS, komponen gaji terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Nah, dari tiga komponen tersebut, besar gaji pokok setiap PNS sama baik pusat dan daerah, tergantung golongannya berapa. Sedangkan tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan berbeda-beda. Nah ini yang kita buat cluster. Jadi setiap daerah berbeda jumlahnya.

Apa langkah yang sudah dilakukan untuk kajian konsep ini?

Saat ini kami tengah melakukan simulasi sistem cluster di tiap-tiap daerah. Dari simulasi ini baru ditetapkan berapa persentase masing-masing daerah. Contohnya di DKI Jakarta, bila persentasenya kecil maka dananya berlebih. Sebaliknya di daerah yang PAD-nya kecil, kalau persentase gajinya diperbesar, pemda yang akan kelabakan karena susah membayar. Bisa-bisa daerahnya tidak membangun infrastruktur.

Bagaimana dengan sistem pensiun?

Rancangan PP Pensiun, Rancangan PP Gaji dan Tunjangan menjadi satu paket. Dalam Rancangan PP pensiun, opsi yang dipilih pemerintah adalah pembayarannya dengan cara mengiur. Kalau sebelumnya pemerintah tidak mengiur tapi membayar sekaligus, ke depan pemerintah mengiur tiap bulan bersama-sama PNS. Namun iuran PNS kecil, yang lebih besar iurannya adalah pemerintah. Nantinya setelah pensiun, lembaga pengelola dana pensiun yang akan membayarkannya kepada pemerintah. (esy/jpnn)

 

SISTEM penggajian aparatur sipil negara (ASN) alias PNS, mulai tahun depan akan diubah. Selama ini, ASN terutama PNS dari golongan satu sampai empat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News