Beda Jumlah Suara di Situng KPU dengan Rekapitulasi Manual

Beda Jumlah Suara di Situng KPU dengan Rekapitulasi Manual
KPU memulai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional mulai Jumat (10/5). Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

’’Koreksi dilakukan dalam rapat pleno terbuka di tingkat kecamatan menjadi form DA1,’’ lanjut mantan komisioner KPU Provinsi Kalimantan Barat itu.

Karena itulah, tampilan situng selalu disertai disclaimer. Bahwa data situng bukan hasil resmi penghitungan perolehan suara. KPU menetapkan hasil pemilu melalui rapat pleno terbuka yang dilakukan secara manual dan berjenjang.

Senada, anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin memastikan bahwa secara teknis penyelenggaraan, yang dipakai adalah hasil rekapitulasi manual.

BACA JUGA: Mantan Wakil Menhan Ikut Aksi di Depan Bawaslu, Ini Pesannya

’’Kalau kemudian ada beda antara situng dan manual, kita pakai yang manual,’’ terangnya. Situng tidak akan menjadi patokan karena yang dipakai adalah rekapitulasi manual. (byu/c10/agm)

Video Pilihan redaksi:


Hasil situng KPU terhadap perolehan suara Pilpres 2019 di Bali dan Gorontalo, berbeda dengan hasil Rekapitulasi Suara secara manual.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News