Beda Keterangan Komnas HAM dan LPSK Soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Mana yang Masuk Akal?

"(Jika pelecehan benar terbukti) itu akan menjadi fakta hukum meskipun perkaranya tidak berlanjut karena tersangka meninggal dunia. Jadi, ini mungkin dimaksudkan untuk membuat kesan saja karena secara hukum tidak mungkin ada proses lagi," ujar Abdul.
Terkait banyak kejanggalan soal pelecehan seksual tersebut, Abdul sependapat dengan LPSK.
"Kejanggalan (yang ditemukan) LPSK ya masuk akal dari logika, pola hubungan atau relasi kuasa saja (yang) tidak logis, kecuali pernah diberi angin sebelumnya," ujar Abdul.
Sebelumnya, LPSK mengungkap enam dari tujuh kejanggalan pengakuan Putri Candrawathi korban pelecehan seksual yang konon dilakukan Brigadir J.
Salah satu kejanggalan itu, yakni peristiwa asusila itu kecil kemungkinan dapat terjadi karena ada orang lain yang berada di lokasi pada saat itu. (cr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pakar hukum pidana Fickar Hadjar menanggapi perbedaan keterangan Komnas HAM dan LPSK terkait pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi dalam kasus Brigadir J
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo