Beda Pajak bagi Penjual Properti di Dalam dan Luar Negeri

Beda Pajak bagi Penjual Properti di Dalam dan Luar Negeri
Ilustrasi apartemen. Foto: AFP

Karena itu, meski pajak pembeli dipatok tinggi, animo konsumen tidak terpengaruh.

Contohnya, Singapura yang menaikkan pajak bagi pembeli menjadi 18 persen.

Sebagaimana diketahui, pajak tersebut ditetapkan untuk menekan arus pembeli properti asing sekaligus menekan kenaikan harga properti di sana.

’’Tapi, minat pembeli asing, termasuk dari Indonesia, untuk membeli di Singapura masih tinggi. Jadi, pajak sebesar itu dinilai tidak mahal karena lokasinya menjanjikan,’’ terang Bambang.

Regulasi lain yang juga mendukung masuknya pembeli asing di negara tersebut adalah pemberian hak milik.

Kecuali untuk properti yang dibangun di atas lahan sewa, hak yang diberikan dibatasi dalam jangka waktu tertentu. Misalnya, selama 90 tahun.

’’Hampir di semua negara menerapkan hak milik. Beda dengan Indonesia yang statusnya hak pakai,’’ paparnya. (res/c14/fal)


Principal Ray White Satelit Bambang Budiono mengatakan, banyak alasan yang membuat investor membeli properti di luar negeri.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News