Beda Pendapat Membahas RUU Pemilihan Presiden
Kamis, 04 April 2013 – 17:40 WIB
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR melakukan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Presiden. Namun demikian masih ada perbedaan pendapat antar fraksi. Lebih lanjut Ignatius menerangkan, lima fraksi menginginkan agar tidak ada perubahan. Lima partai itu adalah Demokrat, Golkar, PDIP, PAN dan PKB. "Mereka minta tetap pakai UU Nomor 42 tahun 2008," ucap dia.
Perbedaan itu berkaitan dengan apakah akan dilakukan perubahan atau tetap sama dengan undang-undang (UU) Pemilihan Presiden Nomor 42 tahun 2008 yang berlaku saat ini.
Baca Juga:
"Posisi gini, ada 5 poksi sudah menyatakan tidak ada perubahan. Kalau ada perubahan teknis cukup di Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ujar Ketua Baleg DPR, Ignatius Mulyono di gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR melakukan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Presiden. Namun demikian masih ada perbedaan
BERITA TERKAIT
- Persiapan Pilkada 2024, PPP Siap Berkolaborasi dengan Parpol Lain
- Pilkada Serentak 2024, Hermus Indou Daftar Cabup Manokwari dari PAN
- Taaruf Cak Imin dengan Bakal Cakada: Niat Memajukan Daerah dan Indonesia
- TKN Sebut Prabowo-Gibran Sangat Menghargai Sukarelawan
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!