Beda Urusan jika Saat Itu Bripka Ricky Rizal Memegang Tubuh Yosua, Dor!

Beda Urusan jika Saat Itu Bripka Ricky Rizal Memegang Tubuh Yosua, Dor!
Pakar pidana dari Universitas Krisnadwipayana Firman Wijaya dihadirkan sebagai ahli meringankan untuk Bripka Ricky Rizal, dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/1). Foto: Tangkapan LayarvTV Pool

Bripka Ricky Rizal merupakan satu dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain Bripka Ricky, ada Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi .

Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)

Firman Wijaya, saksi meringankan, mengatakan Bripka Ricky Rizal tidak memiliki mens rea atau niat jahat atas kematian Brigadir J.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News