Beda Urusan jika Saat Itu Bripka Ricky Rizal Memegang Tubuh Yosua, Dor!

Beda Urusan jika Saat Itu Bripka Ricky Rizal Memegang Tubuh Yosua, Dor!
Pakar pidana dari Universitas Krisnadwipayana Firman Wijaya dihadirkan sebagai ahli meringankan untuk Bripka Ricky Rizal, dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/1). Foto: Tangkapan LayarvTV Pool

"Saya berikan contoh alat apa yang diminta yang punya dampak pada kematian, kan, ini tuduhannya sama kaitan dengan kematian. Jadi, secara instrumentalis itu tidak," kata Firman.

Firman mengatakan beda halnya bila seseorang diminta untuk menembak atau memegang korban saat peristiwa pidana terjadi.

"Apalagi secara fisik diwujudkan, gerakan tubuhnya, misalnya kalau seseorang dia tahu atasannya akan menembak dia memegangi korbannya. Itu gerakan tubuh yang menunjukkan hubungan yang sacara kausalitas kejahatan atau mengarahkan posisi korban tepat pada sasaran pembunuhan," kata Firman Wijaya.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Bripka Ricky Rizal sempat diminta Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Namun, Bripka Ricky disebut menolak karena mentalnya tak kuat.

Permintaan Ferdy Sambo itu disampaikan di rumah Saguling Nomor 3, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Lantas, Ferdy Sambo meminta Bripka Ricky untuk memanggil Bharada Richard Eliezer.

Singkat cerita, Bharada Richard menyanggupi permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46, Jaksel.

Firman Wijaya, saksi meringankan, mengatakan Bripka Ricky Rizal tidak memiliki mens rea atau niat jahat atas kematian Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News