Begal Motor di Cipayung Jaktim Ditangkap, Pelaku Pemain Lama
Selasa, 22 November 2022 – 19:37 WIB
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa para pelaku 'pemain lama'.
"Pelaku ini bukan sekali ini saja. Jadi, menurut pengakuannya pelaku bersama partner yang lain juga pernah melakukan ini tiga kali," kata Ahsanul.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 368 dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," ungkapnya. (antara/jpnn)
Pelaku begal motor bersenjata tajam di Cipayung pada 4 November 2022 diringkus petugas Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Viral Aksi Begal Mobil di Bogor, Kompol Lutfi Bilang Begini
- Kawanan Begal Menyasar Pengendara Mobil, Korban Luka-Luka
- Mengaku Jadi Korban Begal, Kurir Ekspedisi Malah Ditangkap Polisi
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Waspada Potensi Hujan dan Angin Kencang di Jaksel dan Jaktim