Begal yang Masuk DPO Polisi Ini Ternyata Pelaku Penganiayaan, Terancam Lama di Penjara
Rabu, 14 Desember 2022 – 19:00 WIB
"Uang hasil curian saya gunakan untuk membeli sabu-sabu dan bermain judi slot," kata Gilang.
Gilang dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Begal yang masuk DPO polisi ini ternyata pelaku penganiayaan. Dia terancam lama di penjara.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Begal di Jambi
- Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi
- Buronan Paling Dicari Polisi Akhirnya Ditangkap
- Laporkan Perzinahan Suami ke Polisi, Miriana: Saya Tidak Terima, Pak!
- 11 Jenazah Kecelakaan Bus di Subang Telah Dikembalikan ke Keluarga
- Seorang Pemuda Nekat Bawa Kabur Mobil Dinas Brimob Polda Papua, Begini Jadinya