Begal yang Masuk DPO Polisi Ini Ternyata Pelaku Penganiayaan, Terancam Lama di Penjara

Begal yang Masuk DPO Polisi Ini Ternyata Pelaku Penganiayaan, Terancam Lama di Penjara
Pelaku Gilang saat diamankan di Polsek Ilir Barat (IB) II Palembang. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

"Uang hasil curian saya gunakan untuk membeli sabu-sabu dan bermain judi slot," kata Gilang.

Gilang dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (mcr35/jpnn)

Begal yang masuk DPO polisi ini ternyata pelaku penganiayaan. Dia terancam lama di penjara.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News