Begal yang Masuk DPO Polisi Ini Ternyata Pelaku Penganiayaan, Terancam Lama di Penjara
Rabu, 14 Desember 2022 – 19:00 WIB

Pelaku Gilang saat diamankan di Polsek Ilir Barat (IB) II Palembang. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.
"Uang hasil curian saya gunakan untuk membeli sabu-sabu dan bermain judi slot," kata Gilang.
Gilang dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Begal yang masuk DPO polisi ini ternyata pelaku penganiayaan. Dia terancam lama di penjara.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Vape Isi Obat Keras, Polisi: Dia Sudah Ditangkap
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris