Begal yang Masuk DPO Polisi Ini Ternyata Pelaku Penganiayaan, Terancam Lama di Penjara

Begal yang Masuk DPO Polisi Ini Ternyata Pelaku Penganiayaan, Terancam Lama di Penjara
Pelaku Gilang saat diamankan di Polsek Ilir Barat (IB) II Palembang. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com - PALEMBANG - Gilang (19), begal yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi akhirnya dibekuk Polsek Ilir Barat I Palembang, Sumatera Selatan.

Gilang ditangkap di Lorong Garuda, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) 1, Palembang, Senin (12/12).

Warga Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Kemang Manis, Palembang, itu sebelumnya masuk DPO polisi seusai merampas sepeda motor milik Febriansyah di Jalan Lorong Kedukan 1, Kelurahan 35 Ilir, Palembang, (26/8) lalu.

Kapolsek Ilir Barat I Kompol Irene menjelaskan bahwa peristiwa pembegalan berawal saat pelaku bertemu korban di Ilir Barat II.

Lalu, pelaku meminta korban mengantarnya ke suatu tempat.

Saat sampai di tempat yang dimaksud, pelaku mengambil alih sepeda motor.

Lalu, korban dibawa berkeliling.

“Sampai di Lorong Kedukan I, korban dipaksa turun dari motornya,” papar Irene.

Begal yang masuk DPO polisi ini ternyata pelaku penganiayaan. Dia terancam lama di penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News