Begini Aksi Komplotan Perampok Menyekap, Menguras Harta Milik Lim Cahyo, Mencekam
Rabu, 22 Juli 2020 – 19:57 WIB

Tujuh perampok rumah milik pengusaha plastik asal Kudus diringkus. Foto: ANTARA/I.C. Senjaya
Dalam aksinya, lanjut dia, pelaku menyekap para penghuni rumah.
Pelaku menguras harta korban yang terdiri atas uang tunai senilai Rp1,6 miliar, uang tunai dalam bentuk mata uang asing, perhiasan seberat 970 gram, puluhan sertifikat rumah, serta sebuah mobil.
"Total kerugian ditaksir mencapai Rp2,2 miliar," katanya.
Para pelaku ini tertangkap setelah dalam upaya pelariannya terekam CCTV.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian. (antara/jpnn)
Komplotan perampok menguras harta milik pengusaha plastik itu mencapai Rp 2,2 miliar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Ini Tampang Predator Seksual di Jepara, 31 Anak Jadi Korban
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol