Begini Aturan Pencalonan dan Kampanye Capres Petahana
Kamis, 13 September 2018 – 05:51 WIB
Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Foto: Ricardo/JPNN.com
2. Tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya
Kampanye
1. Memperhatikan tugas dan kewajiban sebagai presiden
2. Wajib menjalankan cuti di hari pelaksanaan kampanye
3. Jadwal cuti disampaikan ke KPU paling lambat H-7 pelaksanaan kampanye
4. Presiden bisa membatalkan cutinya sewaktu-waktu
5. Pembatalan cuti disampaikan ke KPU
6. Kampanye di hari libur tidak perlu cuti
Belakangan mencuat di medsos pembicaraan mengenai aturan pencalonan dan kampanye capres petahana.
BERITA TERKAIT
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- Hasan Nasbi Minta Maaf kepada Prabowo, Begini Kalimatnya
- Alma Lulus CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Pak Sekda Mengurut Dada
- Ribuan CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Ada 5 Alasan
- Lalu Ahmad Zaini Persilakan Pejabat yang Tak Mampu Bekerja Maksimal Mengundurkan Diri
- 34 Calon Jemaah Haji Kotawaringin Mengundurkan Diri, Alasannya Berbeda-beda