Begini Aturan Pencalonan dan Kampanye Capres Petahana
Kamis, 13 September 2018 – 05:51 WIB
2. Tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya
Kampanye
1. Memperhatikan tugas dan kewajiban sebagai presiden
2. Wajib menjalankan cuti di hari pelaksanaan kampanye
3. Jadwal cuti disampaikan ke KPU paling lambat H-7 pelaksanaan kampanye
4. Presiden bisa membatalkan cutinya sewaktu-waktu
5. Pembatalan cuti disampaikan ke KPU
6. Kampanye di hari libur tidak perlu cuti
Belakangan mencuat di medsos pembicaraan mengenai aturan pencalonan dan kampanye capres petahana.
BERITA TERKAIT
- Prof Kumba Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Dekan FEB UNAS
- Sekda Kota Bandung Mundur Setelah Jadi Tersangka di KPK
- Caleg DPR Terpilih Ratu Ngadu Bonu Wulla Mengundurkan Diri, Alasannya?
- Jaleswari Pramodhawardani Blakblakan soal Alasannya Mundur dari KSP
- Koalisi Masyarakat Sipil Mendesak Presiden Jokowi Cuti atau Mengundurkan Diri
- Lulus PPPK 2023 Diana Mengundurkan Diri, Alasannya Bikin Penasaran