Begini Aturan Pencalonan dan Kampanye Capres Petahana

Begini Aturan Pencalonan dan Kampanye Capres Petahana
Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Foto: Ricardo/JPNN.com

2. Tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya

Kampanye

1. Memperhatikan tugas dan kewajiban sebagai presiden

2. Wajib menjalankan cuti di hari pelaksanaan kampanye

3. Jadwal cuti disampaikan ke KPU paling lambat H-7 pelaksanaan kampanye

4. Presiden bisa membatalkan cutinya sewaktu-waktu

5. Pembatalan cuti disampaikan ke KPU

6. Kampanye di hari libur tidak perlu cuti

Belakangan mencuat di medsos pembicaraan mengenai aturan pencalonan dan kampanye capres petahana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News