Begini Aturan Pencalonan dan Kampanye Capres Petahana

Begini Aturan Pencalonan dan Kampanye Capres Petahana
Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia menambahkan, presiden berhak membuat jadwal kampanye sendiri. Namun, jadwal itu harus disampaikan kepada KPU paling lambat tujuh hari kerja sebelum hari pelaksanaan kampanye. Sifat cutinya fleksibel.

Dalam arti, sewaktu-waktu diperlukan, presiden bisa membatalkan cutinya dan kembali bertugas sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Misalnya, bila ada situasi negara yang memerlukan keputusan presiden dengan cepat.

Wahyu menambahkan, saat kampanye, capres petahana tetaplah seorang presiden. Karena itu, beberapa fasilitas negara yang melekat tetap diberikan. Yakni, pengamanan, protokoler, dan kesehatan. ”Pengamanannya apa saja, itu yang memutuskan pemerintah,” tambahnya.

Pakar hukum tata negara Mahfud MD juga angkat bicara mengenai isu tersebut. Melalui cuitannya di Twitter, dia menjelaskan bahwa sejak pilpres edisi pertama di era Megawati Soekarnoputri, presiden petahana tidak harus mundur bila mencalonkan diri lagi.

”Jadi, yang begini tidak perlu ditanyakan berulang-ulang, sudah jelas sekali,” terangnya. (byu/c6/fat)

Ketentuan Pencalonan dan Kampanye Capres Petahana

Pencalonan

1. Sama seperti syarat calon presiden nonpetahana

Belakangan mencuat di medsos pembicaraan mengenai aturan pencalonan dan kampanye capres petahana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News