Begini Aturan Pencalonan dan Kampanye Capres Petahana

Begini Aturan Pencalonan dan Kampanye Capres Petahana
Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aturan terkait pencalonan presiden petahana kembali mencuat. Di lini masa media sosial, tidak sedikit yang mulai mempertanyakan ketentuan tersebut.

Khususnya terkait perlu tidaknya presiden mundur dari jabatannya. Juga, soal cuti bagi presiden saat melakoni kampanye bila tidak mundur dari jabatan.

Ketentuan pencalonan presiden dan wakil presiden sebenarnya telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di pasal 170 memang ada ketentuan pejabat negara yang dicalonkan sebagai presiden atau Wapres wajib mundur dari jabatannya.

Namun, ada pengecualian untuk pejabat tertentu. Yakni, presiden, Wapres, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, serta kepala dan wakil kepala daerah. Artinya, presiden yang dicalonkan kembali dalam pilpres dengan status petahana tidak harus mengundurkan diri.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengingatkan bahwa ketentuan jabatan untuk presiden berbeda dengan kepala daerah. ’’Presiden itu tidak bisa digantikan sedetik pun,’’ ujarnya seperti diberitakan Jawa Pos.

Artinya, apa pun yang dilakukan seorang presiden, dia tetap berstatus presiden dengan segala ketentuan yang mengaturnya. Kecuali bila ada pelanggaran terhadap UUD atau UU yang membuat dia harus mengundurkan diri dari jabatannya. ”Presiden petahana yang menjadi calon presiden hakikatnya dia masih presiden,” lanjutnya.

Karena itu, aturannya berbeda dengan pemilihan kepala daerah. Dalam hal cuti, misalnya, kepala daerah petahana wajib cuti selama masa kampanye. Namun, tidak demikian presiden. Dia cukup cuti di hari-hari tertentu saat turun langsung untuk berkampanye.

Saat presiden petahana berkampanye, tutur Wahyu, hak dan kewajiban dia selaku presiden masih melekat. Karena itu, cara pelaksanaan cutinya juga berbeda. Presiden mengirimkan jadwal cuti kepada KPU melalui Mensesneg. ”Tidak ada pihak atau lembaga mana pun, termasuk KPU, yang memberikan atau tidak memberikan izin cuti kepada presiden petahana,” jelas mantan komisioner KPU Jawa Tengah itu.

Belakangan mencuat di medsos pembicaraan mengenai aturan pencalonan dan kampanye capres petahana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News