Begini Cara Bea Cukai Berantas Peredaran Rokok Elektrik Ilegal

Begini Cara Bea Cukai Berantas Peredaran Rokok Elektrik Ilegal
Ilustrasi rokok elektrik. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali dihadapkan tantang besar. Salah satunya ialah maraknya peredaran barang kena cukai (BKC), termasuk rokok elektrik (REL) ilegal.

Peredaran barang BKC itu tidak hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga mengancam industri dalam negeri.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan REL ialah hasil tembakau cair, padat, atau bentuk lainnya, yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lainnya dan dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap.

Secara umum, REL terdiri dari REL padat, cair sistem terbuka, dan cair sistem tertutup.

Di masyarakat, REL juga dikenal dengan nama vape, pods, dan vaporizer.

Produk itu juga merupakan salah satu barang yang dikenakan cukai, yaitu pungutan negara terhadap barang-barang yang konsumsinya, peredarannya perlu diawasi, dan pemakaiannya mempunyai dampak negatif kepada masyarakat atau lingkungan hidup.

Oleh karena itu, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 217/PMK.04/2021 setiap produk REL yang diperdagangkan harus dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya sebagai bukti pelunasan cukai.

"Walaupun saat ini tingkat konsumsi REL belum sebanyak rokok batangan/konvensional, tetapi REL mulai dilirik banyak konsumen," kata Hatta.

Bea Cukai kembali dihadapkan tantang besar. Salah satunya ialah maraknya peredaran barang kena cukai (BKC), termasuk rokok elektrik (REL) ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News