Begini Cara Empat Perampok Ini Menguras Uang di Indomaret
Senin, 21 September 2015 – 22:35 WIB
Karena perbuatan tesangka yang merampok minimarket, kini tersangka terkena pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum penjara paling lama 8 tahun penjara. (mg4/jpnn)
EMPAT orang tersangka perampokan minimarket Sabtu (5/9) sekitar pukul 02.30 WIB, berhasil ditangkap oleh unit Jatarnas Ditreskrimum Polda Metro
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Penikaman Imam Musala di Jakarta Barat Ditangkap Polisi
- Bawa Senjata Tajam untuk Tawuran, 11 Remaja Ini Anak Siapa?
- Inilah Identitas Pelaku Penikaman Imam Musala Uswatun Hasanah di Kebon Jeruk
- 5 Fakta Penangkapan Pegi Terduga Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon
- Pelaku Pembunuhan Imam Musala Belum Tertangkap
- Dua Begal Calon Siswa Polri Merupakan Residivis