Begini Cara Empat Perampok Ini Menguras Uang di Indomaret
Senin, 21 September 2015 – 22:35 WIB

Ilustrasi.
Karena perbuatan tesangka yang merampok minimarket, kini tersangka terkena pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum penjara paling lama 8 tahun penjara. (mg4/jpnn)
EMPAT orang tersangka perampokan minimarket Sabtu (5/9) sekitar pukul 02.30 WIB, berhasil ditangkap oleh unit Jatarnas Ditreskrimum Polda Metro
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka