Begini Cara Menghitung Zakat Sesuai Syariat Islam

Nisab Zakat Maal atau Zakat Harta
Harta yang telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun, maka wajib dibayarkan zakat. Berikut ini adalah cara perhitungan nisab berdasarkan jenis hartanya.
Nisab Emas
Seorang muslim memiliki emas dalam ukuran yang telah ditentukan, atau mencapai nisab, maka wajib untuk dizakatkan. Nisab emas sebesar 20 Dinar, atau setara dengan 85 gram. Jika seorang muslim memiliki emas seberat 85 gram, maka wajib membayar zakat senilai 2,5% dari harga emas yang dimilikinya.
Bu Hamidah memiliki emas seberat 200 gram, tidak dipakai, dan usia kepemilikannya sudah satu tahun. Maka Bu Hamidah wajib membayar zakat. Jika harga emas senilai Rp 800.000, maka perhitungannya (200 gram x 2,5%) x Rp 800.000 = 5 gram x Rp 800.000 = Rp 4.000.000. Zakat emas yang harus dibayarkan oleh Bu Hamidah sebesar Rp 4.000.000.
Emas yang dizakatkan bisa berbeda nilai, apabila emas tersebut biasa dipakai untuk sehari-hari, misal untuk perhiasan, dengan jumlah yang wajar atau tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan untuk membayar zakat.
Contoh cara menghitung zakat emas, Bu Hamidah memiliki 200 gram emas, 10 gram-nya digunakan untuk aktivitas sehari-hari. maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh Bu Hamidah adalah 200 – 10 = 190 gram. Bila harga emas yang berlaku Rp 700.000, maka perhitungannya (190 gram x 2,5%) x Rp 700.000 = 4,75 gram x Rp 700.000 = Rp 3.325.000.
Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Seorang muslim yang bekerja dan memiliki penghasilan, baligh, merdeka, maka diwajibkan membayar zakat penghasilan.
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Zakat dan Pemberdayaan Pekerja, Mengapresiasi Gebrakan Presiden Prabowo di Hari Buruh
- Terungkap, Ini Alasan Hotman Paris Bangun Masjid
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- Halalbihalal Jadi Inspirasi Pemberdayaan Mustahik dan Penguatan Regulasi
- Perbaiki Imun, Dexa Medica Donasikan Suplemen Kepada Ratusan Dhuafa & Anak Yatim Piatu