Begini Kata Pakar soal PPHN Tak Pantas Diterapkan di Indonesia
"Kalau dituangkan dalam bentuk undang-undang, kita sudah punya RPJM, buat apa lagi ada PPHN?" tutur Uceng.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto memerintahkan fraksi parpolnya di MPR untuk mengkaji pembentukan PPHN.
"Itu perintah dari ketua umum untuk mencermati itu," kata Bendahara Fraksi Partai Golkar di MPR Mujib Rohmat setelah menghadiri seminar parpolnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Namun, kata Mujib, sampai saat ini Golkar belum memiliki keputusan perihal pembentukan PPHN.
Fraksi Golkar juga masih terus menampung aspirasi dari sejumlah pakar tata negara hingga elemen masyarakat.
"Kami akan mendiskusikan dengan teman-teman dari pimpinan Fraksi Partai Golkar apakah perlu atau tidak," ujar Mujib. (ast/jpnn)
Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menyebut Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak pantas diterapkan di Indonesia. Begini alasannya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
- Jepang Tertarik Belajar dari Indonesia Soal Pengembangan Start-Up E-Commerce
- Menko Airlangga Resmi Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD Indonesia
- Analisis Pengamat soal Kans Bobby Nasution di Pilkada Sumut
- Amir Uskara Sebut PPHN Harus Memuat Target Pembangunan yang Terarah, Bukan Cuma Asumsi
- Presiden Terpilih Ditetapkan, Masyarakat Diajak Makin Bahagia Gunakan Teknologi Digital
- Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, Ini Respons Golkar dan Hanura