Begini Kata Pakar soal PPHN Tak Pantas Diterapkan di Indonesia

"Kalau dituangkan dalam bentuk undang-undang, kita sudah punya RPJM, buat apa lagi ada PPHN?" tutur Uceng.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto memerintahkan fraksi parpolnya di MPR untuk mengkaji pembentukan PPHN.
"Itu perintah dari ketua umum untuk mencermati itu," kata Bendahara Fraksi Partai Golkar di MPR Mujib Rohmat setelah menghadiri seminar parpolnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Namun, kata Mujib, sampai saat ini Golkar belum memiliki keputusan perihal pembentukan PPHN.
Fraksi Golkar juga masih terus menampung aspirasi dari sejumlah pakar tata negara hingga elemen masyarakat.
"Kami akan mendiskusikan dengan teman-teman dari pimpinan Fraksi Partai Golkar apakah perlu atau tidak," ujar Mujib. (ast/jpnn)
Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menyebut Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak pantas diterapkan di Indonesia. Begini alasannya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
- Idrus Marham: Pembangunan Berjalan Sukses, Rakyat Ingin Prabowo Kembali Jabat Presiden RI
- Dipilih Presiden Langsung, Raffi Ahmad jadi Pembawa Acara Peringatan Hari Buruh
- Doli Golkar Nilai Tak Ada Alasan Kuat Buat Copot Gibran bin Jokowi
- Tunjuk Airlangga Jadi Negosiator Tarif AS, Prabowo Dapat Pujian
- Said Aldi Instruksikan Konsolidasi OKP Hingga ke Tingkat Bawah
- Indonesia Terbuka soal Kritik Terhadap QRIS