Begini Kesepakatan KPU di Bawaslu soal Nasib Partai Ummat

Begini Kesepakatan KPU di Bawaslu soal Nasib Partai Ummat
Ilustrasi Bawaslu. Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

Keenam, rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol di tingkat provinsi oleh KPU provinsi kepada KPU RI pada 29 Desember 2022.

"Tujuh, rekapitulasi hasil verfak keanggotaan parpol oleh KPU RI pada 30 Desember 2022," lanjut Puadi.

Kedelapan, penyampaian rekapitulasi hasil verfak kepada parpol dan Bawaslu RI dijadwalkan pada 30 Desember 2022.

Selanjutnya, penetapan hasil, pengambilan nomor urut, dan pengumuman parpol peserta pemilu juga dilakukan pada 30 Desember 2022.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Bawaslu RI mengumumkan kesepakatan KPU RI terkait nasib verifikasi faktual Partai Ummat sebagai calon peserta Pemilu 2024.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News