Begini Kondisi Iyut Bing Slamet Usai Ditangkap Polisi karena Narkoba

Begini Kondisi Iyut Bing Slamet Usai Ditangkap Polisi karena Narkoba
Penampakan Iyut Bing Slamet (IBS) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/12). Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

Polisi menangkap Iyut Bing Slamet pukul 23.00 di daerah Johar Baru, Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat Kamis (3/12) lalu.

Adapun, barang bukti yang diamankan yakni satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas, satu buah plastik klip bening bekas narkotika.

Atas perbuatannya, Iyut Bing Slamet (IBS) dijerat pasal 127 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2009 terkait pengguna narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (mcr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Iyut Bing Slamet masih syok setelah ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News