Begini Kronologi AR Membunuh Istri Siri yang Hamil 5 Bulan, Motifnya
Jumat, 09 Desember 2022 – 21:46 WIB
"Tersangka cemburu buta terhadap orang yang diduga menjadi pacar istri sirinya, sehingga tersangka melakukan pembunuhan," ucapnya.
Tersangka AR dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(antara/jpnn)
Pria AR di Lumajang tega membunuh istri siri dengan membacoknya berkali-kali. Tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana. Begini kronologi kejadiannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Korban Meninggal Akibat Galodo di Sumbar Bertambah Jadi 50 Orang
- 43 Orang Meninggal Dunia Akibat Galodo di Sumbar
- Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi
- Galodo Sumbar, Korban Meninggal 37 Orang, 17 Warga Masih Hilang
- Korban Meninggal Akibat Galodo di Agam Menjadi 19 Orang
- 27 Orang Meninggal Dunia Akibat Banjir di Sumbar