Begini Kronologis Anggota DPRD Tembak Mati Residivis Curanmor di Bangkalan

Begini Kronologis Anggota DPRD Tembak Mati Residivis Curanmor di Bangkalan
Ilustrasi. ANTARA/HO

jpnn.com, SURABAYA - Polisi menetapkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bangkalan berinisial H sebagai tersangka penembakan yang menewaskan seorang warga Sepulu, Kabupaten Bangkalan, pada Maret 2021.

"Sebelum anggota DPRD Kabupaten Bangkalan berinisial H, polisi sudah menetapkan S dan M sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (21/5).

Tersangka S dan M telah ditahan polisi. Sedangkan H yang anggota dewan belum dilakukan penahanan karena polisi masih mengumpulkan bukti-bukti.

Menurut Gatot, tersangka H adalah eksekutor penembakan terhadap L. Namun, senjata api yang dipakai masih dalam pendalaman apakah milik S atau M.

Gatot menjelaskan, kejadian itu berawal saat ketiga tersangka mendatangi L di rumahnya, di Sepulu.

Mereka datang untuk menanyakan soal sepeda motor hilang yang diduga dicuri oleh korban.

"Korban ini residivis pencurian kendaraan bermotor," ucap perwira menengah Polri itu.

Saat itu tersangka meminta L mengembalikan sepeda motor milik salah seorang tersangka. Akan tetapi, korban tidak mengakui tudingan itu.

Anggota DPRD Bangkalan berinisial H jadi tersangka penembakan terhadap seorang residivis kasus curanmor, motifnya...

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News