Begini Langkah LPS untuk Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa berkomitmen untuk mendukung pemulihan ekonomi berkelanjutan.
Hal ini disampaikan Purbaya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
“LPS sebagai salah satu anggota KSSK akan selalu mendukung setiap bauran kebijakan bersama-sama dengan Kemenkeu, BI, dan OJK,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1).
Dia mengaku telah melakukan berbagai kebijakan untuk mendukung pemulihan ekonomi seperti relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan maupun relaksasi batas waktu pelaporan bank dan kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP).
Purbaya mengatakan dengan kebijakan TBP, suku bunga deposito pada satu sampai tiga bulan mengalami penurunan sebesar 148 bps dan 139 bps.
Hal tersebut berkontribusi dalam penurunan cost of fund atau biaya dana perbankan sehingga mendukung penurunan suku bunga kredit.
"Jadi, suku bunga penjaminan LPS sekarang sudah selaras dengan suku bunga Bank Indonesia sehingga kami akan lebih mendukung transmisi kebijakan moneter dari Bank Indonesia,” ujar Purbaya.
Menurut dia, LPS juga menetapkan kebijakan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan yang dimulai sejak semester II 2020 dan akan diperpanjang sampai semester II 2022.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa berkomitmen untuk mendukung pemulihan ekonomi berkelanjutan.
- Fokus Bina UMKM, PNM Hadir di 57th APEC SMEWG
- Triwulan I 2024, Bank Raya Salurkan Kredit Digital Capai Rp 4 Triliun
- BRI Sambut Baik Kenaikan Suku Bunga Acuan, Tetap Optimistis Kredit Tumbuh 2 Digit
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi
- Tingkatkan Literasi Digital Keuangan, Bank Jago Lakukan Berbagai Inovasi dan Kolaborasi
- Cermati Perkembangan Global, BRI Lebih Fokus ke Tantangan Domestik Melalui Pemberdayaan UMKM