Begini Mekanisme Penyadapan di KPK
Senin, 27 Januari 2020 – 18:59 WIB
Tumpak Panggabean menjadi Ketua Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023. Foto: Ricardo/JPNN.com
Untuk izin penyadapan, kata Albertina, akan diberikan waktu enam bulan. Bila masih diperlukan, penyidik boleh mengajukan kembali tanpa harus gelar perkara dan akan diperpanjang enam bulan. "Jadi, untuk penyadapan totalnya satu tahun. Untuk penyadapan, penyidik memiliki kewajiban melaporkan hasil penyadapan kepada Dewas," katanya. (boy/jpnn)
Untuk izin penyadapan, kata Albertina, akan diberikan waktu enam bulan dan bisa diperpanjang kembali selama enam bulan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance