Begini Mekanisme Penyadapan di KPK

Begini Mekanisme Penyadapan di KPK
Tumpak Panggabean menjadi Ketua Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya tengah menyusun mekanisme proses pemberiaan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

Menurut dia, saat ini juga sedang dibangun aplikasi berbasis IT dalam pemberian izin agar pemberian izin bisa dilakukan dengan cepat.

Pasal 12B Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, menyebut, Dewas dapat memberikan izin tertulis terhadap permintaan penyadapan dari pimpinan KPK paling lama 1 x 24 jam sejak diajukan.

"Sampai saat ini sudah kami berikan izin penggeledahaan ada lima, penyitaan 15, penyadapan belum ada," kata Tumpak saat rapat Dewas bersama komisioner KPK dan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1).

Anggota Dewas Albertina Ho menambahkan, berdasar Pasal 12B UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, penyidik dalam mengajukan izin penyadapan langsung membawa izin tertulis tersebut kepada Dewas. Pengajuan izin itu diterima kepala Sekretariat Dewas.

"Setelah itu langsung gelar perkara dihadapan Dewas. Karena sesuai ketentuan undang-undang harus ada gelar perkara di hadapan Dewan Pengawas," kata Albertina dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa didampingi Ahmad Sahroni itu.

Setelah gelar perkara, Dewas akan memberikan pendapat atas permohonan izin yang diajukan tersebut. Apabila Dewas menyetujui, maka akan langsung disusun surat pemberian izin. Kalau disetujui, Dewas akan menandatangani surat tersebut.

Jika tidak, kata dia, Dewas juga memberi surat penolakan izin.  "Sesuai ketentuan izin penyadapan ini akan diberikan dalam tempo 1 x 24 jam," kata Albertina.

Untuk izin penyadapan, kata Albertina, akan diberikan waktu enam bulan dan bisa diperpanjang kembali selama enam bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News