Begini Mekanisme Sidang KKEP untuk Permohonan Banding Ferdy Sambo
Senin, 19 September 2022 – 11:16 WIB
Ketentuan itu menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding yang meliputi berkas perkara pemeriksaan pendahuluan; persangkaan dan penuntutan; nota pembelaan; putusan sidang KKEP; dan memori banding.
Dedi menjelaskan KKEP sudah menerima berkas permohonan banding dan mempelajarinya. "Saat sidang banding (hanya) menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," ujar Dedi.
Selain itu, Dedi juga mengutip ketentuan Pasal 81 Ayat 2 Perpol 7 tahun 2022 yang mengatur putusan sidang banding KKEP disampaikan kepada pemohon paling lama tiga hari kerja setelah diputusan.(cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 mengatur sidang banding atas permohonan Ferdy Sambo yang keberatan dengan putusan KKEP.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mencoreng Nama Institusi, 12 Anggota Polri di Lingkungan Polda Sulbar Dipecat
- 4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Melanggar Kode Etik, Oknum Bintara Polres Lampung Selatan Dipecat