Begini Mekanisme Undian Nomor Peserta Pilpres

Begini Mekanisme Undian Nomor Peserta Pilpres
DUET: Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin di KPU, Jumat (10/8) usai didaftarkan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2019. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggelar tahapan pengundian nomor peserta Pilpres 2019 di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (21/9), pukul 20.00 WIB.

Pengundian nomor digelar sebagai tindak lanjut, setelah sebelumnya penyelenggara pemilu mengumumkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno peserta Pilpres 2019, Kamis (20/9) petang.

"Teknisnya, pasangan capres datang terlebih dahulu sebelum jam yang ditentukan. Kalau mereka mau menunggu di dalam (lantai II) bisa, di ruang VIP di bawah juga bisa," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (20/9).

Menurut Ilham, tahap awal nantinya masing-masing cawapres terlebih dahulu mengambil nomor urut untuk pengambilan nomor peserta.

"Bagi yang dapat nomor paling kecil, maka pasangan ini yang lebih dulu mengambil nomor peserta," ucapnya.

Untuk pengambilan nomor peserta, kata Ilham kemudian, akan dilakukan masing-masing calon presiden. Namun, nomor tidak langsung dibuka. Setelah dua-duanya memegang nomor undian yang tertutup rapat, baru kemudian dibuka secara bersama-sama.

"Jadi, akan kami minta itu nomornya dibuka secara bersamaan," ucapnya.

Sementara itu untuk jumlah pendamping pasangan calon saat pengambilan nomor peserta, Ilham menyatakan masing-masing boleh membawa serta 150 orang.

Pengundian nomor peserta Pilpres 2019 akan dilakukan di KPU pada Jumat malam, setelah kemarin diumumkan nama pasangan capres – cawapres.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News