Begini Modus Korupsi Jasa Kebersihan di RSUD Kolonel Abundjani Bangko, Ya Ampun
Selasa, 24 Mei 2022 – 12:41 WIB

Modus korupsi jasa kebersihan di RSUD Kolonel Abundjani Bangko, Jambi, pakai modus penggelembungan anggaran. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Sementara tersangka Peby Yonaka merupakan pelaksana kegiatan atau pihak ketiga pada kegiatan tersebut.
Kedua tersangka diduga melaksanakan kegiatan tidak sesuai kontrak karena terjadi penggelembungan anggaran.
Dalam penyelidikan ditemukan jumlah tenaga kerja dan jumlah bahan kebersihan tidak sesuai dengan yang tertera pada kontrak.
Akibatnya, ditemukan jumlah nilai pembayaran lebih besar dari nilai pekerjaan sebenarnya.
Baca Juga: 3 Penganiaya Anggota Brimob dan Istri yang Hamil Ditangkap, Pelaku Ternyata
"Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dari bidang tindak pidana khusus Kejari Merangin, telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 648.965.614,00," kata Lexy. (ant/fat/jpnn)
Tim Pidsus Kejari Merangin, Jambi membongkar praktik korupsi jasa kebersihan di RSUD Kolonel Abundjani Bangko, Begini modus yang dijalankan dua tersangka.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil