Begini Modus Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak, Minta Jatahnya Rp 500 Juta

Begini Modus Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak, Minta Jatahnya Rp 500 Juta
Ilustrasi. FOTO: pixabay.com

jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak tiga oknum pegawai pajak berhasil diringkus aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Mereka tertangkap tangan oleh petugas ketika tengah memeras salah satu peserta wajib pajak perhotelan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Mujiono mengatakan, ketiga oknum pegawai pajak merupakan satu tim gabungan Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) DKI Jakarta. Mereka berperan dalam pengawasan dan penagihan pajak di hotel-hotel Jakarta.

"Ketiga pelaku memang ditugasi mengawas masalah pajak terhadap 75 Hotel di Jakarta. Tapi bukannya mengawasi malah meminta imbalan agar pajak hotel bisa berkurang," kata Mujiono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis, (17/12).

Tiga oknum yang dibekuk itu di antaranya adalah RD (Bendahara Unit Pelayanan Pajak Cilandak), SAD (Pajak Dispenda DKI), dan RM (Unit Pelayanan Pajak Daerah Grogol).

Mujiono lantas menerangkan bagaimana modus pemerasan yang dilakukan tiga tersangka ini. RD bertugas melakukan pemeriksaan omzet pajak terhadap 3 hotel. 

Lalu, dia memberitahukan kepada akuntan hotel dengan nilai pajak yang sangat tinggi.
"Disitulah tersangka memeras pihak hotel bahwa hasil audit pajak dapat dikurangi dengan syarat diberikan imbalan," beber Mujiono.

Ketika tertangkap tangan, ketiga pelaku berinisial RD, SAD, dan RM tengah memeras akuntan hotel yang berada di bilangan Jakarta Barat. 

Disana, mereka mematok pajak seharga Rp 7 miliar. Namun, mereka mengatakan pembayaran dapat berkurang menjadi Rp 5,8 miliar dengan meminta jatah Rp 500 juta. (Mg4/jpnn)


JAKARTA - Sebanyak tiga oknum pegawai pajak berhasil diringkus aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Mereka tertangkap tangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News