Begini Modus Umar Kei Selundupkan Sabu-Sabu ke Rutan Polda Metro Jaya
Selasa, 08 Oktober 2019 – 13:11 WIB
Dari tangan Umar, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 2,91 gram. Tak hanya itu, polisi turut menyita senjata api jenis revolver serta 6 buah butir peluru.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114, 112, 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana seumur hidup.(cuy/jpnn)
Dalam melakukan penyelundupan, Umar yang merupakan Ketua Front Pembela Muslim Maluku itu memakai jasa kurir Muhammad Hasan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tanjungpinang & Polres Bintan Musnahkan 1 Kilogram Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polres Bintan Musnahkan 1 Kg Sabu-Sabu dengan Cara Direbus & Dicampur Karbol
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Polda Riau Bekuk 7 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sita 31 Kg Sabu-Sabu dan 2.387 Butir Ekstasi
- Umar Kei Membentuk Relawan Sahabat Heru Menjelang Pilgub DKI
- Periksa Penumpang Kapal, Bea Cukai Tanjungpinang Temukan Barang Haram Sebanyak Ini