Begini Modus Umar Kei Selundupkan Sabu-Sabu ke Rutan Polda Metro Jaya

Begini Modus Umar Kei Selundupkan Sabu-Sabu ke Rutan Polda Metro Jaya
Sabu-sabu. Foto: Istimewa

Dari tangan Umar, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 2,91 gram. Tak hanya itu, polisi turut menyita senjata api jenis revolver serta 6 buah butir peluru.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114, 112, 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana seumur hidup.(cuy/jpnn)

Dalam melakukan penyelundupan, Umar yang merupakan Ketua Front Pembela Muslim Maluku itu memakai jasa kurir Muhammad Hasan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News