Begini Nasib 3 Polisi yang Membantu Pelarian RHP ke Papua Nugini
Konon, Aipda AI menyiapkan kendaraan yang dipakai RHP untuk kabur, serta memberikan sebuah handphone (HP).
Menurut Kombes Urbinas, ketiga oknum polisi itu ditahan selama 30 hari dan akan diproses disiplin atas dugaan pelanggaran kode etik.
Perwira menengah Polri itu bahkan menyebut ketiga anggota itu terancam dipecat dari korps bhayangkara.
"Mereka akan menjalani sidang komisi kode etik dengan ancaman hukuman pemberhentian secara tidak hormat (PTDH )," ucap Kombes Urbinas.
Baca Juga: Analisis Reza soal Polisi Larang Keluarga Melihat Jenazah Brigadir J, Ada Kata Serbamengerikan
RHP dilaporkan melarikan diri ke PNG, Kamis (14/7) melalui perbatasan Wutung dengan melintasi jalan setapak. (ant/fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kombes Gustav Urbinas membeber nasib tiga polisi yang membantu pelarian Bupati Mamberamo Tengah RHP, tersangka suap dan gratifikasi yang ditangani oleh KPK.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
- PT SWA Menyurati Polri Atas Dugaan Kekeliruan Informasi Hukum
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar