Begini Nasib Pelajar Pembacok Montir di Cirebon
Kamis, 08 Desember 2022 – 22:03 WIB

Pelajar pembacok montir ditahan, Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com
Setelah melakukan pembacokan, kata Kombes Arif, para pelajar itu kabur mengendarai sepeda motor.
Akan tetapi setelah penyelidikan, polisi menangkap MRF kurang dari 10 jam setelah insiden pembacokan.
MRF pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum.
Tersangka MRF dijerat pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Kombes Arif mengimbau kepada pihak sekolah, orang tua, dan elemen masyarakat lainnya agar mengawasi dengan lebih ketat anak-anak pelajar.
"Karena kejadian tawuran antarpelajar bukan terjadi kali ini saja, akan tetapi sudah berulang kali," ujar Kombes Arif. (antara/jpnn)
MRF, pelajar pembacok montir yang melerai tawuran di Cirebon ditangkap dan ditahan polisi setelah jadi tersangka. Begini kejadiannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polisi Gulung Belasan Pelajar SMP yang Tawuran Pakai Senjata Tajam di Serang
- Dedi Mulyadi Kirim Pelajar ke Barak TNI, Gubernur Jateng Sampaikan Kalimat Menohok
- Soal Program Kirim Pelajar Bermasalah ke Barak, Dasco: Harus Dikaji Dahulu
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Jasad Bocah Diduga Korban Terkaman Buaya Ditemukan di Sungai Sangatta
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi