Begini Nasib RD yang Ditangkap Polisi di Jalan Ketintang Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Seorang pria berinisial RD (49) yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba diberhentikan sementara sebagai anggota Satpol PP Kota Surabaya.
Keputusan tegas itu diambil Pemkot Surabaya sebagai respons atas keterlibatan oknum ASN dalam penyalahgunaan narkoba.
Pemkot Surabaya juga telah minta surat penahanan yang bersangkutan dari kepolisian.
"Kami sudah naikkan surat pemberhentian sementara sesuai PP 17 Tahun 2020," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara, Jumat (17/12).
Pemberhentian sementara itu diproses oleh BKD sesuai PP Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebelumnya, RD (49) ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Anggota Satpol PP itu ditangkap di rumahnya, kawasan Jalan Ketintang Surabaya.
Febriadhitya menyatakan ketika ada ASN yang berurusan dengan hukum dan ditahan, oknum tersebut dipastikan diberhentikan sementara.
RD (49) diberhentikan sementara sebagai anggota Satpol PP setelah ditangkap polisi di Jalan Ketintang Surabaya terkait kasus narkoba .
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol