Begini Omongan Menteri Jonan yang Terbaru soal GoJek

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, kendaraan roda dua tidak tergolong transportasi umum. Hal itu diatur di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Memang kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk transportasi umum," kata Jonan dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (18/12).
Jonan menjelaskan, sepeda motor tidak diatur sebagai transportasi publik di dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena menyangkut aspek keselamatan. Ia membandingkan hal itu dengan Metromini yang tidak layak jalan.
"Jadi ini menyangkut keselamatan transportasi," ucapnya.
Jonan mengatakan, layanan jasa transportasi online seperti Uber Taxi, Go-Jek, dan Grab Taxi masih bisa beroperasi. Namun, mereka harus berkoordinasi dengan Polri.
"Ya sudah kalau mau digunakan sebagai solusi sementara, silakan saja (tapi harus berkoordinasi dengan Polri, red)," ungkap Jonan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, kendaraan roda dua tidak tergolong transportasi umum. Hal itu diatur di dalam Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan