Begini Pandangan Guru Besar UI soal Status Kewarganegaraan Anggota ISIS
"Bagi pengikut ISIS tentu ISIS dianggap negara, namun tidak demikian oleh Indonesia dan semua negara di dunia," jelas Hikmahanto.
Lalu tidakkah WNI yang tergabung dalam ISIS kehilangan kewarganegaraannya?
Bila mencermati Pasal 23 ayat (d) UU Kewarganegaraan maka pembentuk UU saat itu sangat cermat menangkap kekisruhan apa yang dimaksud dengan "negara".
Oleh karenanya, lanjut Hikmahanto, pembentuk UU tidak menggunakan istilah "negara" dalam rumusan Pasal 23 huruf (d). Adapun yang digunakan adalah istilah "dinas tentara asing". Oleh karenanya istilah dinas tentara asing tidak berkaitan dengan "negara".
"Dinas tentara asing bisa mencakup tentara dari suatu negara yang diakui oleh Indonesia; atau tentara dari suatu negara yang tidak diakui oleh Indonesia; atau tentara dari sebuah pemberontak di suatu negara," kata Hikmahanto.
Oleh karenanya mereka yang tergabung dalam tentara ISIS telah hilang kewarganegaraannya karena bergabung dengan dinas tentara asing.
Kalaulah argumentasi di atas kurang meyakinkan apakah ISIS negara atau bukan? Pertanyaanya adalah apakah ISIS merupakan pemberontak dari pemerintahan yang sah atau tidak?
Bukankan salah satu tujuan ISIS adalah menggulingkan pemerintahan yang sah di Suriah dan Irak?
Menurut Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana, secara teoritis apakah ISIS negara ataupun tidak, memang dapat diperdebatkan
- Guru Besar UI Khawatirkan Dampak Konflik Timur Tengah terhadap Indonesia
- Cegah Dampak Konflik Timteng Meluas, Indonesia tak Boleh Lengah
- Pendapat Hikmahanto Juwana soal Kemungkinan Normalisasi Hubungan Indonesia-Israel
- Guru Besar UI: Banyak Upaya BNPT Kurangi Indoktrinasi Radikalisme di Tengah Masyarakat
- Guru Besar FTUI Sorot Peran Penting Teknologi Radio Frequency bagi Kesejahteraan
- Hikmahanto: Klaim Kewilayahan RRC Jangan Dianggap Sekadar Peta