Begini Pandangan Guru Besar UI soal Status Kewarganegaraan Anggota ISIS

Begini Pandangan Guru Besar UI soal Status Kewarganegaraan Anggota ISIS
Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LL.M., Ph.D. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ada pihak termasuk pejabat yang mengatakan bahwa ISIS bukanlah negara dan karenanya WNI yang bergabung di dalam tidak hilang kewarganegaraannya.

"Secara teoritis apakah ISIS negara ataupun tidak, memang dapat diperdebatkan," ujar Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulis kepada ANTARA di Jakarta, Senin (10/2).

Sama seperti halnya Israel, apakah negara atau bukan? Menurut AS Israel adalah negara, tetapi tidak menurut Indonesia. Sebaliknya Indonesia menganggap Palestina adalah negara, sedangkan AS tidak menganggap demikian.

"Hal yang sama terjadi pada Republic of China (Taiwan). Masyarakat di Taiwan menyatakan dirinya sebagai negara, bahkan ada berbagai organ negara, seperti presiden," kata dia.

Namun Indonesia, AS dan banyak negara tidak mengakui Republic of China (RoC) sebagai negara. Negara-negara ini mengakui People's Republic of China (PRC) sebagai negara.

Menjadi pertanyaan bila ada WNI yang bergabung dengan tentara Israel apakah ia akan kehilangan kewarganegaraannya? Ini mengingat Israel bukanlah negara menurut Indonesia.

Atau apakah bila ada WNI yang ikut dalam latihan militer RoC maka yang bersangkutan tidak kehilangan kewarganegaraannya? Ini mengingat Indonesia mengakui PRC sebagai negara.

Bagaimana dengan ISIS?

Menurut Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana, secara teoritis apakah ISIS negara ataupun tidak, memang dapat diperdebatkan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News