Begini Pendapat Pakar Hukum Pidana Soal Aksi Koboi Di PT BMB

Dia juga sudah mengajukan perlindungan hukum ke Bareskrim Polri terkait kasus penembakan. Tak hanya itu, pihaknya sudah melapor ke Divisi Propam Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam kasus ini.
Baron menambahkan dampak dugaan teror oleh CNA membuat karyawan dan petinggi PT BMB ketakutan. Sehingga aksi penjarahan buah sawit di area Kebun PT BMB serta penguasaan wisma milik PT BMB oleh orang-orang yang diduga terkait dengan CNA, masih berlangsung sampai sekarang.
“Semua dugaan tindak pidana, mulai dari penjarahan buah sawit dan didudukinya mes oleh orang-orang yang terkait dengan CNA, sudah dilaporkan ke Polres Gunung Mas, tetapi sampai saat ini, tidak ada tindakan hukum dari polisi," kata dia.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP John Digul Manra meyakini pihaknya telah menangani kasus tersebut sesuai SOP.
Digul bahkan menyampaikan tidak ada laporan resmi diterima pihaknya dalam kasus ini, sehingga penyidik menangani kasus ini berupa laporan informasi dari masyarakat.
"Ya enggak apa-apa (laporan ke Propam Polri), silakan saja. Tetapi kan kami sudah bekerja sesuai SOP. Itu kan sudah kami gelarkan juga, di polres dan polda," kata dia. (cuy/jpnn)
Pakar hukum pidana Mudzakir menilai tindakan penembakan yang dilakukan CNA di lahan perkebunan PT BMB masuk dalam ranah pidana.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Anak Tembak Ibu Kandung Pakai Senpi Milik Ayahnya
- Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan
- KKB Tembak Mati Iptu (Purn) Djamal Renhoat