Begini Pendapat Pakar Hukum Pidana Soal Aksi Koboi Di PT BMB

Begini Pendapat Pakar Hukum Pidana Soal Aksi Koboi Di PT BMB
Pakar hukum pidana Mudzakir menilai aksi penembakan di lahan PT BMB sebagai perbuatan pidana. Foto: Antara/HO

Dia juga sudah mengajukan perlindungan hukum ke Bareskrim Polri terkait kasus penembakan. Tak hanya itu, pihaknya sudah melapor ke Divisi Propam Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam kasus ini.

Baron menambahkan dampak dugaan teror oleh CNA membuat karyawan dan petinggi PT BMB ketakutan. Sehingga aksi penjarahan buah sawit di area Kebun PT BMB serta penguasaan wisma milik PT BMB oleh orang-orang yang diduga terkait dengan CNA, masih berlangsung sampai sekarang.

“Semua dugaan tindak pidana, mulai dari penjarahan buah sawit dan didudukinya mes oleh orang-orang yang terkait dengan CNA, sudah dilaporkan ke Polres Gunung Mas, tetapi sampai saat ini, tidak ada tindakan hukum dari polisi," kata dia.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP John Digul Manra meyakini pihaknya telah menangani kasus tersebut sesuai SOP.

Digul bahkan menyampaikan tidak ada laporan resmi diterima pihaknya dalam kasus ini, sehingga penyidik menangani kasus ini berupa laporan informasi dari masyarakat.

"Ya enggak apa-apa (laporan ke Propam Polri), silakan saja. Tetapi kan kami sudah bekerja sesuai SOP. Itu kan sudah kami gelarkan juga, di polres dan polda," kata dia. (cuy/jpnn)


Pakar hukum pidana Mudzakir menilai tindakan penembakan yang dilakukan CNA di lahan perkebunan PT BMB masuk dalam ranah pidana.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News